May 28, 2010

standarisasi & sertifikasi teknik distribusi listrik

Liberalisasi perdagangan telah mengubah tatanan dunia kerja menjadi baru. Dunia kerja yang baru tidak lagi dibatasi oleh pagar-pagar geografis atau ideologi bahkan telah tercipta suatu keadaan di mana barang dan jasa sejenis akan mengacu pada suatu standar yang secara umum sama tetapi mempunyai kekhususan tertentu dari setiap produsen. Daya
saing suatu bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya dan sangat erat kaitannya dengan kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dan menjadi kompetitif baik di pasar tenaga kerja dalam maupun luar negeri.
Tujuan standarisasi & sertifikasi kompetensi adalah untuk memberi kerangka pembangunan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang harmonis dan digunakan sebagai acuan bagi seluruh sektor, untuk menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang kompeten, profesional dan kompetitif. Terciptanya sistem standarisasi & sertifikasi kompetensi kerja nasional yang efisien dan efektif diharapkan dapat menghasilkan:
a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang bermutu serta selaras dengan Standar Internasional untuk kebutuhan jaminan mutu internal dan kesepakatan perdagangan dalam usaha manufaktur maupun jasa.
b. Sistem penerapan standar yang dapat menunjang peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Keunggulan kompetitif tenaga kerja Indonesia di pasar global
d. Informasi standarisasi kompetensi yang diperlukan oleh pelaku usaha,
pemerintah dan konsumen dalam rangka meningkatkan daya saing
perdagangan domestik maupun internasional.

Undang-undang No. 15 Tahun 1985, pasal 15, ayat (1) menyatakan bahwa pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dan pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib: (1) menyediakan tenaga listrik, (2) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan (3) memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum. Pada pasal 17 disebutkan bahwa syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan instalasi, dan standarisasi & sertifikasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah. Tugas Pemerintah seperti disebutkan dalam pasal 18 antara lain, (1) melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan, dan (2) pembinaan dan pengawasan umum tersebut meliputi keselamatan kerja, keselamatan
umum, pengembangan usaha, dan terciptanya standarisasi & sertifikasi dalam bidang
ketenagalistrikan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2005 sebagai perubahan PP No. 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada pasal 21 disebutkan bahwa:

(a) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,
(b) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik,
(c) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga standarisasi & sertifikasi yang terakreditasi,
(d) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Bada Usaha Penunjang Tenaga Listrik Sedangkan terkait dengan pemeriksaan instalasi, pada pasal 21 disebut-kan bahwa,

(a) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi (TT) dan tegangan menengah (TM) dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi,
(b) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tegangan rendah (TR) oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba,
(c) Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi, dan
(d) Setiap lembaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki standarisasi & sertifikasi yang kompetensi.
Lingkup regulasi teknik mencakup dua aspek yaitu aspek
insfrastruktur teknologi dan aspek keselamatan.
Aspek infrastruktur teknologi mengatur antara lain;
(a) persyaratan akreditasi dan sertifikasi,
(b) standardisasi sistem, instalasi, peralatan, lengkapan dan pemanfaat listrik serta lingkungan dan tenaga teknik,
(c) peningkatan komponen dalam negeri,
(d) peningkatan kualitas dan kuantitas,
(e) percepatan alih teknologi. Sedangkan aspek keselamatan mengatur antara lain,
(a) penetapan standar dan pemberlakuannya,
(b) kelaikan instalasi tenaga listrik,
(c) kelaikan peralatan dan pemanfaatan listrik,
(d) kompetensi tenaga listrik, dan
(e) perlindungan lingkungan.

Acuan yang melandasi regulasi keteknikan sektor ketenagalistrikan antara lain peraturan perundang-undangan, standar peralatan danpemanfaat tenaga listrik, standar kompetensi, baku mutu lingkungan,Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, inspeksi ketenagalistrikan dan sanksi-sanksi.

Pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi sebagai suatu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dalam mengikuti kemajuan teknologi yang semakin pesat. Tuntutan atas spesialisasi pekerjaan, dan persaingan global yang makin tajam yang memerlukan ketangguhan perusahaan dan kompetensi profesi. Dengan globalisasi yang bercirikan
keterbukaan dan persaingan, membawa akibat suatu ancaman dan sekaligus peluang bagi tenaga kerja di semua negara. Bagaimana mewujudkan tenaga kerja yang kompeten harus melalui proses sertifikasi profesi berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara internasional. Implikasinya lembaga penyedia tenaga kerja baik sekolah, politeknik, akademi, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan dan latihan dituntut menyelenggarakan pendidikan profesi berbasis kompetensi.

Peraturan yang telah diberlakukan mengenai standarisasi & sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 2052.K/40/MEM/ 2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standarisasi & sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi;
(1) Perumusan Standar Kompetensi,
(2) Akreditasi dan Sertifikasi Kompetensi,
(3) Pembinaan dan Pengawasan,
(4) Sanksi Administrasi, dan
(5) Ketentuan Peralihan.
Tujuan standardisasi & sertifikasi kompetensi tenaga teknik adalah untuk:
(a) Menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan penyediaan
tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan,
(b) Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik, dan
(c) Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

Related Posts by Categories

No comments:

Post a Comment